News, Beberapa bulan lalu penertiban dan penindakan yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terhadap tempat karaoke di kawasan
Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, dengan cara membongkar bangungan
tempat karaoke sekitar dua tahun lalu, ternyata, tak membuat sebagian pengusaha
jera.
Pengusaha Karaoke Pungkruk
(Papepung) Desa Mororjo, Kecamatan Mlonggo menilai razia penutupan tempat
karaoke pada Jumat (10/4) dinilai diskriminatif. Pasalnya, hanya sejumlah
tempat karaoke yang disambangi aparat gabungan. Padahal, Pemkab menandaskan
akan melakukan razia semua tempat karaoke.
Wakil Ketua Papepung, Mulud menyatakan, dalam
razia tersebut, aparat keamanan yang dipimpin Satpol PP tak serius dengan
kebijakan tersebut. Sebab, tempat karaoke yang dirazia hanya beberapa lokasi.
Tempat karaoke di Pungkruk selalu menjadi sasaran utama. Padahal tempat karaoke
yang di pelosok Jepara justru yang berbahaya.
”Kalau di Pungkruk jelas terorganisir. Kami
juga sudah sepakat akan taat saat penutupan. Tapi bagaimana dengan tempat
karaoke lain. Justru itu yang penting untuk menunjukkan keseriusan kebijakan
tersebut,” jelasnya.
Pada razia yang dilakukan Satpol PP Jepara
Rabu (18/1/2017), ternyata masih ditemukan ada empat tempat di kawasan Pungkruk
yang masih membuka usaha karaoke. Setidaknya, untuk setiap tempatnya ada
sekitar 10 pemandu karaoke (PK) yang bekerja.
Terkait hal itu, Satpol PP mengambil tindakan
tegas, dengan melimpahkan kasus tersebut ke meja hijau. Karena, mereka dinilai
telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pariwisata.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban
Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Jepara Sutarno mengatakan, pihak Satpol PP
melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara, dan Kamis (26/1/2017)
besok bakal disidangkan.
“Ada empat pengusaha karaoke yang akan
disidang besok, yakni Arifin, Mantan Kepala Desa Mororejo, kemudian Mulud, Solkan
dan Marwan. Keempatnya sebenarnya sudah kita berikan arahan,” ujarnya, Rabu
(25/1/2017).
Dalam hal ini, keempat pengusaha tersebut
terancam sanksi kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50
juta. “Selain pengusaha, kami juga sudah memberikan peringatan kepada 8 PK yang
masih mangkal di tempat karaoke di Pungkruk. Jika ke depan mereka terkena razia
lagi, maka kami juga akan ambil tindakan tegas,” katanya.
Dia menambahkan, untuk 8 PK tersebut dua di
antaranya dari Pati, dan enam lainnya dari Jepara. Rata-rata mereka berusia 26
hingga 30 tahun, dan statusnya mayoritas adalah janda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar