Rabu, 25 Januari 2017

4 Karaoke di Jepara Besok Bakal Disidangkan


News, Beberapa bulan lalu penertiban dan penindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terhadap tempat karaoke di kawasan Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, dengan cara membongkar bangungan tempat karaoke sekitar dua tahun lalu, ternyata, tak membuat sebagian pengusaha jera.

Pengusaha Karaoke Pungkruk (Papepung) Desa Mororjo, Kecamatan Mlonggo menilai razia penutupan tempat karaoke pada Jumat (10/4) dinilai diskriminatif. Pasalnya, hanya sejumlah tempat karaoke yang disambangi aparat gabungan. Padahal, Pemkab menandaskan akan melakukan razia semua tempat karaoke.

Wakil Ketua Papepung, Mulud menyatakan, dalam razia tersebut, aparat keamanan yang dipimpin Satpol PP tak serius dengan kebijakan tersebut. Sebab, tempat karaoke yang dirazia hanya beberapa lokasi. Tempat karaoke di Pungkruk selalu menjadi sasaran utama. Padahal tempat karaoke yang di pelosok Jepara justru yang berbahaya.

”Kalau di Pungkruk jelas terorganisir. Kami juga sudah sepakat akan taat saat penutupan. Tapi bagaimana dengan tempat karaoke lain. Justru itu yang penting untuk menunjukkan keseriusan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Pada razia yang dilakukan Satpol PP Jepara Rabu (18/1/2017), ternyata masih ditemukan ada empat tempat di kawasan Pungkruk yang masih membuka usaha karaoke. Setidaknya, untuk setiap tempatnya ada sekitar 10 pemandu karaoke (PK) yang bekerja.

Terkait hal itu, Satpol PP mengambil tindakan tegas, dengan melimpahkan kasus tersebut ke meja hijau. Karena, mereka dinilai telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pariwisata.

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Jepara Sutarno mengatakan, pihak Satpol PP melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara, dan Kamis (26/1/2017) besok bakal disidangkan.

“Ada empat pengusaha karaoke yang akan disidang besok, yakni Arifin, Mantan Kepala Desa Mororejo, kemudian Mulud, Solkan dan Marwan. Keempatnya sebenarnya sudah kita berikan arahan,” ujarnya, Rabu (25/1/2017).

Dalam hal ini, keempat pengusaha tersebut terancam sanksi kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. “Selain pengusaha, kami juga sudah memberikan peringatan kepada 8 PK yang masih mangkal di tempat karaoke di Pungkruk. Jika ke depan mereka terkena razia lagi, maka kami juga akan ambil tindakan tegas,” katanya.

Dia menambahkan, untuk 8 PK tersebut dua di antaranya dari Pati, dan enam lainnya dari Jepara. Rata-rata mereka berusia 26 hingga 30 tahun, dan statusnya mayoritas adalah janda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Up